Sidang Pleno 3 DPM 2009

Sebagai lanjutan Sidang Pleno 2, pada Sidang Pleno 3 ini dilakukan fiksasi seluruh program kerja dan anggaran DPM. Oh ya, selain program kerja tiap komisi, juga ada program kerja umum DPM sendiri. Yang pasti tidak kalah seru dan penuh kejutan. Jadi, sebelum disahkan menjelang Ujian Akhir Semester nanti, teman-teman masih punya kesempatan untuk menyuarakan aspirasi melalui anggota DPM yang ada di kelas masing-masing. Rancangan program kerja DPM ini nantinya akan dibawa ke sidang berikutnya yaitu Sidang Umum II.

Jauh lebih mantap dari pada Sidang Pleno, Sidang Umum II akan membahas Program Kerja Senat Mahasiswa (SEMA) dan UKM. Semua pasti sudah tahu bahwa sebelumnya SEMA telah menyelenggarakan Musyawarah Kerja bersama seluruh UKM untuk mematangkan program kerja UKM. Nah, di Sidang Umum II inilah semua akan dipaparkan untuk kemudian tetap akan bermuara pada keputusan pimpinan. Secara teknis, Sidang Umum II akan dihadiri oleh seluruh anggota DPM, BPH SEMA, serta 1 orang perwakilan setiap UKM. Perwakilan UKM di sini tidak harus selalu Ketua UKM, namun lebih dititikberatkan pada seseorang yang dianggap paling memahami setiap butir program kerja UKM-nya, karena di sidang inilah seluruh program kerja yang diusung UKM akan dibedah dan diperjuangkan. Agar seluruh elemen organisasi tersebut memperoleh kesempatan, maka setiap UKM diberikan waktu yang sama yaitu 30 menit.

Agenda berikutnya yang perlu diperhatikan lebih khusus untuk seluruh anggota DPM yaitu penetapan Tata Tertib Anggota DPM 2008/2009. Yaitu:

(1) Mengenai kehadiran rapat atau sidang. Anggota DPM yang terlambat lebih dari 2x15 menit, wajib memberitahukan keterlambatannya kepada ketua DPM. Jika tidak melapor, wajib membuat surat pernyataan permohonan maaf hadir terlambat, dan ditempel di mading. Bagi anggota DPM yang berhalangan hadir, wajib membuat surat izin ketidakhadiran yang harus disampaikan paling lambat saat sidang/rapat dilaksanakan. Surat izin ketidakhadiran yang disampaikan setelah sidang/rapat usai, dianggap tidak berlaku. Jika berhalangan hadir tanpa keterangan apapun, wajib membuat surat pernyataan permohonan maaf tidak hadir, ditempel di mading, dan disertai foto yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwa penunjuk waktu yang disepakati bersama adalah jam dinding yang berada di pos satpam.

(2) Mengenai pakaian saat menghadiri sidang/rapat. Anggota DPM wajib mengenakan pakaian bebas rapi, bisa kemeja, tapi bukan kaos (kecuali kaos berkerah) bersepatu (bukan sandal sepatu), mengenakan badge dan jas almamater. Sanksi bagi yang ditentukan adalah tidak diperbolehkan mengikuti sidang/rapat kecuali setelah atribut telah lengkap. Tata tertib ini mulai diberlakukan secara tegas setelah Ujian Akhir Semester dengan masa percobaan sejak tanggal 28 Januari 2009.